Senin, 06 April 2015

Menjangkitnya “ISLAMOFOBIA” di Indonesia





Salah satu langkah preventif pemerintah terhadap ancaman ISIS adalah dengan menutup beberapa situs islam yang dianggap radikal dan propaganda ISIS. Dengan demikian banyak kontroversi dengan adanya penutupan beberapa situs ini. Di sisi lain pemerintah dianggap berlebihan karena belum melakukan kajian dan penelusuran lebih mendalam tentang situs-situs tersebut. Jangan sampai pemerintah Indonesia ikut terjangkit Islamofobia yang terjadi di dunia Barat, sehingga muncul prasangka yang buruh terhadap Islam bahkan diskriminasi dengan Muslim.
Negara yang mayoritas menganut Islam ini memang sulit terpisahkan dari kegiatan-kegiatan keagamaan. Di zaman yang modern ini, umat Islam dituntut untuk kreatif dalam melakukan dakwah. Tidak hanya dengan cara tradisional seperti berceramah di surau-surau atau masjid tetapi dengan kecanggihan teknologi, menggunakan situs web yang saat ini mudah dicari oleh masyarakat. dengan hanya menggoogling laman yang di inginkan masyarakat akan lebih mudah menemukan dan mempelajarinya.  Tetapi disisi lain ada kelemahan akan adanya kemudahan ini. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk merekrut masyarakat untuk mengikuti ajarannya yang radikal.
Dengan ditutupnya 19 situs Islam oleh Pemerintah, dirasa sangat berlebihan karena syndrom Islamofobia akan menjangkiti masyarakat Indonesia. Mayoritas Muslim tidak menjadi jaminan masyarakat akan takut dan benci secara berlebihan dengan sesuatu yang berbau Islam. Kata Islamofobia pertama kali ada pada tahun 1980-an tetapi populer setelah penyerangan 11 September 2001 di Amerika. Fobia yang berarti rasa takut,benci secara berlebihan terhadap sesuatu. Jika digabungkan dengan Islam maka mempunyai definisi rasa takut, benci terhadap Islam yang menyebabkan prasangka dan diskriminasi. Runnymede Trust seorang Ilmuwan Inggris mendefinisikan Islamofobia sebagai ketakutan, kebencian terhadap apapun yang menyangkut Islam, yang merujuk kepada diskriminasi terhadap kehidupan ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan berbangsa.
Akankah Indonesia seperti negara-negara Barat yang antipatif terhadap ajaran Muhammad SAW??
Jika pemerintah lebih jeli melihat fenomena banyaknya gerakan-gerakan radikal di negara ini maka tidak dengan menutup beberapa situs Islam yang masih di duga mengajarkan ajaran radikal. Dengan adanya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dapat memaksimalkan kinerjanya sehingga dapat sedikit mengurangi gerakan-gerakan teroris yang selama ini menjadi ancaman negara ini. Kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan adanya gerakan yang tidak mengajarkan kepada kemaslahatan ummat serta lebih dalam lagi mempelajari ajaran Islam yang sesungguhnya. Tidak mudah terpengaruh dengan apa yang disampaikan oleh orang lain. Sehingga Islamofobia tidak akan menjangkiti negara tercinta kita ini.(ulixs)

0 komentar:

Posting Komentar