Salah satu langkah
preventif pemerintah terhadap ancaman ISIS adalah dengan menutup beberapa situs
islam yang dianggap radikal dan propaganda ISIS. Dengan demikian banyak
kontroversi dengan adanya penutupan beberapa situs ini. Di sisi lain pemerintah
dianggap berlebihan karena belum melakukan kajian dan penelusuran lebih
mendalam tentang situs-situs tersebut. Jangan sampai pemerintah Indonesia ikut
terjangkit Islamofobia yang terjadi di dunia Barat, sehingga muncul prasangka
yang buruh terhadap Islam bahkan diskriminasi dengan Muslim.
Negara yang mayoritas
menganut Islam ini memang sulit terpisahkan dari kegiatan-kegiatan keagamaan. Di
zaman yang modern ini, umat Islam dituntut untuk kreatif dalam melakukan
dakwah. Tidak hanya dengan cara tradisional seperti berceramah di surau-surau
atau masjid tetapi dengan kecanggihan teknologi, menggunakan situs web yang
saat ini mudah dicari oleh masyarakat. dengan hanya menggoogling laman yang di inginkan masyarakat akan lebih mudah
menemukan dan mempelajarinya. Tetapi disisi
lain ada kelemahan akan adanya kemudahan ini. Beberapa pihak yang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk merekrut masyarakat
untuk mengikuti ajarannya yang radikal.
Dengan ditutupnya 19
situs Islam oleh Pemerintah, dirasa sangat berlebihan karena syndrom
Islamofobia akan menjangkiti masyarakat Indonesia. Mayoritas Muslim tidak
menjadi jaminan masyarakat akan takut dan benci secara berlebihan dengan
sesuatu yang berbau Islam. Kata Islamofobia pertama kali ada pada tahun 1980-an
tetapi populer setelah penyerangan 11 September 2001 di Amerika. Fobia yang
berarti rasa takut,benci secara berlebihan terhadap sesuatu. Jika digabungkan
dengan Islam maka mempunyai definisi rasa takut, benci terhadap Islam yang
menyebabkan prasangka dan diskriminasi. Runnymede Trust seorang Ilmuwan Inggris
mendefinisikan Islamofobia sebagai ketakutan, kebencian terhadap apapun yang
menyangkut Islam, yang merujuk kepada diskriminasi terhadap kehidupan ekonomi,
sosial, kemasyarakatan dan berbangsa.
Akankah Indonesia
seperti negara-negara Barat yang antipatif terhadap ajaran Muhammad SAW??
Jika pemerintah lebih
jeli melihat fenomena banyaknya gerakan-gerakan radikal di negara ini maka
tidak dengan menutup beberapa situs Islam yang masih di duga mengajarkan ajaran
radikal. Dengan adanya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dapat
memaksimalkan kinerjanya sehingga dapat sedikit mengurangi gerakan-gerakan
teroris yang selama ini menjadi ancaman negara ini. Kesadaran seluruh lapisan
masyarakat akan adanya gerakan yang tidak mengajarkan kepada kemaslahatan ummat
serta lebih dalam lagi mempelajari ajaran Islam yang sesungguhnya. Tidak mudah
terpengaruh dengan apa yang disampaikan oleh orang lain. Sehingga Islamofobia
tidak akan menjangkiti negara tercinta kita ini.(ulixs)







0 komentar:
Posting Komentar